SOP

1. Prosedur Pelayanan Administrasi Kepegawaian

  • Penerimaan Berkas: Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon, memastikan kelengkapan dokumen.
  • Verifikasi Berkas: Dokumen diverifikasi oleh tim administrasi untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan persyaratan.
  • Proses Layanan: Jika dokumen memenuhi syarat, proses administrasi dilakukan sesuai jenis layanan (misalnya, kenaikan pangkat, pensiun, atau mutasi).
  • Penyelesaian dan Penyerahan: Hasil layanan diselesaikan dan diserahkan kepada pemohon dalam jangka waktu yang ditentukan.

2. Prosedur Layanan Kenaikan Pangkat

  • Pengajuan Permohonan: ASN mengajukan permohonan kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  • Verifikasi: Petugas memverifikasi dokumen berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi kelayakan kenaikan pangkat.
  • Penerbitan SK: Surat Keputusan kenaikan pangkat diterbitkan dan diserahkan kepada ASN yang bersangkutan.

3. Prosedur Layanan Pensiun

  • Pengajuan Berkas: Pemohon atau ahli waris mengajukan berkas pensiun kepada BKN Blitar.
  • Verifikasi dan Validasi: Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pensiun.
  • Proses Administrasi: Dokumen diproses untuk penerbitan Surat Keputusan Pensiun.
  • Penyerahan SK Pensiun: Surat Keputusan Pensiun diserahkan kepada pemohon atau ahli waris.

4. Prosedur Mutasi Pegawai

  • Pengajuan Mutasi: ASN atau instansi terkait mengajukan permohonan mutasi ke BKN Blitar.
  • Pemeriksaan Berkas: Berkas diverifikasi untuk memastikan persyaratan mutasi terpenuhi.
  • Koordinasi Antar Instansi: BKN berkoordinasi dengan instansi asal dan tujuan untuk memastikan kelancaran proses mutasi.
  • Penerbitan SK Mutasi: Surat Keputusan Mutasi diterbitkan dan dikirimkan kepada instansi tujuan.

5. Prosedur Pengaduan dan Layanan Informasi

  • Penerimaan Pengaduan: Pengaduan diterima melalui loket layanan, email, atau media resmi lainnya.
  • Tindak Lanjut: Petugas melakukan investigasi dan memberikan tanggapan terhadap pengaduan dalam waktu yang telah ditentukan.
  • Penyampaian Hasil: Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pengadu melalui saluran komunikasi yang digunakan.

Semua prosedur pelayanan BKN Blitar dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme untuk memastikan kepuasan ASN serta instansi terkait.