1. Prosedur Pelayanan Administrasi Kepegawaian
- Penerimaan Berkas: Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon, memastikan kelengkapan dokumen.
- Verifikasi Berkas: Dokumen diverifikasi oleh tim administrasi untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan persyaratan.
- Proses Layanan: Jika dokumen memenuhi syarat, proses administrasi dilakukan sesuai jenis layanan (misalnya, kenaikan pangkat, pensiun, atau mutasi).
- Penyelesaian dan Penyerahan: Hasil layanan diselesaikan dan diserahkan kepada pemohon dalam jangka waktu yang ditentukan.
2. Prosedur Layanan Kenaikan Pangkat
- Pengajuan Permohonan: ASN mengajukan permohonan kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- Verifikasi: Petugas memverifikasi dokumen berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi kelayakan kenaikan pangkat.
- Penerbitan SK: Surat Keputusan kenaikan pangkat diterbitkan dan diserahkan kepada ASN yang bersangkutan.
3. Prosedur Layanan Pensiun
- Pengajuan Berkas: Pemohon atau ahli waris mengajukan berkas pensiun kepada BKN Blitar.
- Verifikasi dan Validasi: Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pensiun.
- Proses Administrasi: Dokumen diproses untuk penerbitan Surat Keputusan Pensiun.
- Penyerahan SK Pensiun: Surat Keputusan Pensiun diserahkan kepada pemohon atau ahli waris.
4. Prosedur Mutasi Pegawai
- Pengajuan Mutasi: ASN atau instansi terkait mengajukan permohonan mutasi ke BKN Blitar.
- Pemeriksaan Berkas: Berkas diverifikasi untuk memastikan persyaratan mutasi terpenuhi.
- Koordinasi Antar Instansi: BKN berkoordinasi dengan instansi asal dan tujuan untuk memastikan kelancaran proses mutasi.
- Penerbitan SK Mutasi: Surat Keputusan Mutasi diterbitkan dan dikirimkan kepada instansi tujuan.
5. Prosedur Pengaduan dan Layanan Informasi
- Penerimaan Pengaduan: Pengaduan diterima melalui loket layanan, email, atau media resmi lainnya.
- Tindak Lanjut: Petugas melakukan investigasi dan memberikan tanggapan terhadap pengaduan dalam waktu yang telah ditentukan.
- Penyampaian Hasil: Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pengadu melalui saluran komunikasi yang digunakan.
Semua prosedur pelayanan BKN Blitar dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme untuk memastikan kepuasan ASN serta instansi terkait.